Minggu, 21 April 2019

Perkembangan Web Science



PERKEMBANGAN WEB SCIENCE


Nama : Muhammad Thariq Syarafi Rachmat
NPM : 54417263
Kelas : 2IA14
Tugas : Makalah Perkembangan Web
Dosen : Mochammad Wisuda Sarjono

FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK INFORMATIKA
UNIVERSITAS GUNADARMA
2019



·        SEJARAH PERKEMBANGAN WEB

World Wide Web ("WWW" atau "Web") adalah dunia informasi media dimana pengguna dapat membaca dan menulis melalui komputer yang terhubung ke Internet . Istilah ini sering keliru digunakan sebagai sinonim untuk Internet itu sendiri, tetapi Web adalah layanan yang beroperasi melalui Internet, seperti e-mail juga tidak. Para sejarah Internet tanggal kembali secara signifikan lebih jauh dari itu dari World Wide Web.

Website dipublikasikan ke publik setelah adanya pengumuman dari CERN pada tanggal 30 april 1993. CERN menyatakan bahwa website dapat digunakan secara gratis oleh semua orang. Pada saat ini pengertian website sudah masuk ke dalam ranah publik karena sudah bisa digunakan oleh semua orang dimanapun dan kapanpun. Dimbleweb mencoba menjelaskan tipe dan jenis dari website yang ada pada umumnya.
Secara garis besar, website bisa digolongkan menjadi 3 bagian yaitu :

1.     Â Â Â Â Â Â Website Statis
2.     Â Â Â Â Â Â Website Dinamis
3.     Â Â Â Â Â Â Website Interaktif

Website Statis adalah web yang mempunyai halaman tidak berubah. Artinya adalah untuk melakukan perubahan pada suatu halaman dilakukan secara manual dengan mengedit code yang menjadi struktur dari website tersebut.

Website Dinamis merupakan website yang secara struktur diperuntukan untuk update sesering mungkin. Biasanya selain utama yang bisa diakses oleh user pada umumnya, juga disediakan halaman backend untuk mengedit kontent dari website. Contoh umum mengenai website dinamis adalah web berita atau web portal yang didalamnya terdapat fasilitas berita, polling dan sebagainya.

Website Interaktif adalah web yang saat ini memang sedang booming. Salah satu contoh website interaktif adalah blog dan forum. Di website ini user bisa berinteraksi dan beradu argument mengenai apa yang menjadi pemikiran mereka. Biasanya website seperti memiliki moderator untuk mengatur supaya topik yang diperbincangkan tidak keluar jalur.

Ketiga jenis website diatas merupakan jenis website yang sering dibuat oleh setiap developer di Indonesia seperti jasa pembuatan website, dimana yang paling diminati adalah jenis yang DINAMIS, dikarenakan pemilik website dapat melakukan pengubahan content secara mandiri.

·        Awal Tahapan Dari Internet Dengan Web 1.0

Implementasi pertama dari web merupakan 1,0 Web, yang, menurut Berners-Lee, dapat dianggap sebagai "read-only web." Dengan kata lain, web awal memungkinkan kita untuk mencari informasi dan membacanya. Ada sangat sedikit  interaksi antara pengguna atau kontribusi konten. Namun, ini yg menjadikan pemilik situs web menjadi yang paling dicari. Tujuan mereka untuk sebuah situs web adalah untuk mendirikan sebuah kehadiran online dan membuat informasi mereka tersedia bagi siapa saja setiap saat.

·        Kelahiran Dari Web 2.0

Saat ini, mayoritas pengguna internet yang memanfaatkan fungsi yang didasarkan pada cita-cita apa yang kemudian dikenal sebagai Web 2.0 dan perlahan membuat jalan mereka ke Web 3.0. Dengan Web 2.0, pengguna Internet memasok sebagian besar dari informasi ke Internet.

Harapan untuk fungsi halaman web juga telah sepenuhnya bergeser. Penggunaan komunikasi dua arah adalah salah satu elemen yang membantu menciptakan ungkapan Web 2.0 pada tahun 2003. Situs Web 1.0 bekerja dengan standar saat ini dipandang usang berdasarkan perubahan di era Web 2.0, dan bahkan lebih lagi sebagai fokus bergeser ke Web 3.0.

·        PengembanganWeb 3.0

Transisi dari Web 2.0 ke Web 3.0 sekarang berlangsung dengan banyak aspek dari Web 3.0 merayap ke dalam kehidupan orang-orang tanpa mereka menyadarinya. Sebagai contoh, banyak situs sekarang kompatibel dengan ponsel mobile yang memungkinkan pengguna untuk memberikan kontribusi informasi untuk website dari ponsel mereka. Istilah Me-onomy sedang digunakan untuk menentukan cita-cita di balik Web 3.0 sebagai web spesialis pembangunan sekarang mencari cara untuk fokus pada pelayanan individu. Dengan Web 2.0 fokusnya adalah pada pembagian masyarakat dan penandaan.

Sebuah layanan web adalah perangkat lunak sistem yang dirancang untuk mendukung komputer-ke-komputer interaksi melalui Internet. Layanan Web tidak baru dan biasanya mengambil bentuk sebuah Application Programming Interface (API). Fotografi-sharing populer situs Flickr menyediakan layanan web dimana pengembang pemrograman dapat antarmuka dengan Flickr untuk mencari gambar. Dengan menggabungkan markup semantik dan layanan web, Web 3.0 menjanjikan potensi aplikasi yang dapat berbicara satu sama lain secara langsung, dan untuk pencarian yang lebih luas bagi informasi melalui interface sederhana.


Kamis, 04 April 2019

Tugas Legal Aspek Tentang Hak Cipta Inul Vista dan Geprek Bensu


Presentasi 1

Hari : Senin, 1 april 2019

Kelompok Presentasi :

Kelompok 1                                              Kelompok 4
-   Andre Yusuf Mulia Perdana                           - Fresa Mikhael
-   Rr Dini Saptani Aprilia                                   - Guntur Pratama
-   Samuel Haposan Parasian N                           - Harun Al Rasyid A
-   Valerio Indrapaksi Praset                                - Hendy Kurnia P
-   Yoga Dwi Priyatmoko

Soal dan Jawaban : 54417263

Soal

6. Hak Cipta adalah sifatnya automatic protection, apa artinya?

Jawab :

Pemberian Perlindungan Hak Cipta dapat dilakukan tanpa adanya pendaftaran secara formal      

Soal

3. Jelaskan ancaman perdata dan pidana yang diberikan atas kasus Inul Vista

Jawab :

Perdata : Hukum yang mendasari adalah pasal 1329 KUH Perdata, yang berbunyi “Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi 4 syarat yaitu:

1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3. Suatu Pokok persoalan tertentu
4. Suatu sebab yang tidak terlarang


Rabu, 20 Maret 2019

Kasus Pelanggaran Haki Film Benjamin Biang Kerok


Nama Kelompok : - Muhammad Thariq Syarafi
                               - Naufal Alfanani
                               - Rifky Maulana
                               - Rifqy Adli Damhuri
Matkul                 : Legal Aspek Produk Te. Informasi
Dosen                  : Dewi Anggraini Puspa Hapsari






Rangkuman Kasus Pelanggaran Haki Film Benjamin Biang Kerok



1.   Awal Perkara Pelanggaran :

Awal tahun 2018 ini, perfilman Indonesia diwarnai oleh kisruh masalah hak cipta film Benyamin Biang Kerok versi terbaru yang tayang pada 1 Maret 2018 lalu. Syamsul Fuad, penulis naskah asli film Benyamin Biang Kerok (1972), menuding dua rumah produksi dan dua produser film Benyamin versi baru telah melanggar hak cipta. Syamsul juga menuntut royalti.

“Saya merasa mereka udah beli filmnya. Saya enggak jelas, apakah sudah termasuk ini-itu segala macam, termasuk judul. Itu saya pikir, udah salah mereka,” kata Syamsul Fuad, penulis naskah asli film Benyamin Biang Kerok yang dirilis pada 1972.

“Hak cipta tetap mesti ke saya, bukan masalah karakter almarhum Benyamin [Sueb], tapi masalah judul Benyamin Biang Kerok itu adalah ciptaan saya,” ujarnya lagi.

Asumsi menemui Syamsul di kantor Pos Kota di bilangan Gajah Mada, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. Pria berusia 83 tahun itu sehari-hari bekerja di Harian Pos Kota. Melalui media cetak itu pula lah, ia pertama kali membaca kabar bahwa filmnya difilmkan kembali oleh rumah produksi Max Pictures dan Falcon Pictures.

“Saya kagetnya justru setelah dimuat di Pos Kota bahwa cerita saya, [Benyamin] Biang Kerok, difilmkan sama mereka, dan sudah selesai [produksi],” katanya.

Akhirnya ia memberikan pernyataan melalui sebuah tulisan di Pos Kota. Baru kemudian pihak Max Pictures atas utusan Falcon menghubunginya.

Ialah Ody Mulya, produser film Benyamin Biang Kerok versi remake yang menghubungi Syamsul.

Syamsul pun membawa masalah ini ke ranah hukum. Ia menagih haknya sebagai pembuat naskah dan judul awal yang ia ciptakan pada 1972 silam. Ia pun menuntut ganti rugi kepada Falcon Pictures dan Max Pictures sebesar Rp11 miliar dan royalti Rp1.000 per tiket bioskop.

Hal itu dilakukan Syamsul karena dua rumah produksi itu lebih memilih untuk bayar royalti ke pada keluarga almarhum Benyamin Sueb, sang pemeran film asli Benyamin Biang Kerok, dibanding membayar royalti pada dirinya yang merupakan pembuat judul berserta naskah.

2.     Pelanggaran Yang Dilakukan :
Diduga 2 rumah produksi,Max Pictures dan Falcon Pictures melakukan pelanggaran hak cipta karena tidak terlebih dulu meminta izin pada pembuat judul Benyamin Biang Kerok yaitu Syamsul Fuad.

3.     Kronologi Kasus Pelanggaran

-         5 Maret 2018, Hak Cipta Benyamin Biang Kerok Digugat

Syamsul Fuad melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Falcon Pictures dan Max Pictures. Tak hanya itu, bos Falcon Pictures, HB Naveen, dan produser film tersebut Ody Mulya Hidayat juga ikut menjadi pihak tergugat. Dalam gugatannya, Syamsul menuding empat tergugat itu telah melakukan pelanggaran hak cipta atas cerita Benyamin Biang Kerok dan Biang Kerok Beruntung yang ia tulis pada 1972. Penulis berusia 81 tahun ini juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 1 miliar untuk harga penjualan hak cipta film Benyamin Biang Kerok yang tayang 1 Maret 2018 lalu. Selain itu, Syamsul meminta royalti penjualan tiket film tersebut senilai Rp 1.000 per tiket.

-       22 Maret 2018, Sidang Perdana Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Benyamin Biang Kerok

Sidang gugatan hak cipta yang diajukan penulis Syamsul Fuad terhadap rumah produksi dan produser film Benyamin Biang Kerok ke PN Jakarta Pusat digelar perdana pada 22 Maret. Namun, sidang ditunda hingga dua pekan ke depan tepatnya pada 5 April 2018, lantaran para tergugat tak hadir. Ketika itu, Kepala Humas Pengadilan Negeri, Niaga, Tipikor, HAM Jakarta Pusat Jamaludin Samosir mengatakan bahwa tak ada informasi yang jelas dari pihak tergugat mengenai alasan mangkirnya.

-          23 Maret 2018, Max Pictures Menggugat Balik

Diam-diam, sehari setelah sidang pertama dari gugatan Syamsul, pihak Max Pictures lewat kuasa hukumnya RM Bagiono melayangkan gugatan balik ke PN Jakarta Pusat. Dari laman resmi PN Jakarta Pusat, perkara bernomor 175/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst itu diketahui didaftarkan pada 23 Maret 2018. Salah satu rumah produksi yang membuat film Benyamin Biang Kerok versi baru itu menggugat balik Syamsul dan menuntut ganti rugi senilai Rp 50 miliar, dengan rincian kerugian materiil sebesar Rp 35 miliar dan immaterial Rp 15 miliar. Dalam materi gugatannya tercantum bahwa Max Pictures mengaku sudah memiliki izin dari Yayasan Benyamin Suaeb tertanggal 29 September 2016 untuk memproduksi film Benyamin Biang Kerok dengan cerita baru. Karena itu, pihak Max Pictures merasa memiliki hak yang sah secara hukum atas film tersebut.

-          5 April 2018, Sidang Lanjutan Ditunda karena Masalah Surat Kuasa

Sidang kedua kasus dugaan pelanggaran hak cipta film Benyamin Biang Kerok yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018), ditunda lagi. Kuasa hukum pihak tergugat, Atep Koswara, menjelaskan bahwa pihaknya meminta waktu kepada majelis hakim untuk membenahi dokumen surat kuasa mereka. Sidang yang ditunda hingga dua kali itu membuat Syamsul Fuad merasa diremehkan oleh rumah produksi dan produser yang membuat versi baru dari film tersebut. Ia menilai gugatannya disepelekan.

-          17 April 2018, Syamsul Fuad Dituduh Pengaruhi Jumlah Penonton Benyamin Biang Kerok

Syamsul Fuad mengatakan bahwa ia dituduh sebagai penyebab film Benyamin Biang Kerok (2018) tidak mencapai target enam juta penonton. Kompas.com juga menerima copy berkas gugatan yang dilayangkan penggugat Max Pictures kepada Syamsul sebagai tergugat. Pada poin 10 berkas gugatan itu tertulis: Bahwa dikarenakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat tersebut. Penggugat mengalami kerugian dengan asumsi dan perhitungan sebagai berikut; Penggugat seharusnya mendapat penonton 6 (enam) juta penonton, tetapi kenyataannya hanya 600.000 (enam ratus ribu) penonton sehingga kerugian materiil yang timbul sebesar kurang lebih Rp 35.000.000.000 dan kerugian immaterial sebesar Rp 15.000.000.000.

-          19 April 2018, Jawaban dari Tergugat           

Tim kuasa hukum rumah produksi film Benyamin Biang Kerok (2018), Falcon Pictures dan Max Pictures, menyampaikan dua bukti sebagai tanggapan atas gugatan Syamsul Fuad. Atep Koswara, kuasa hukum dua rumah produksi itu, menyerahkan dokumen bukti tersebut kepada majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2018) siang. Ditemui terpisah, kuasa hukum Syamsul, Bakhtiar Yusuf, mengungkap tanggapan dari tim kuasa hukum para tergugat itu berupa bukti surat perjanjian pengalihan atau jual beli hak cipta film tersebut.

-          20 April 2018, Falcon Pictures Angkat

        Falcon Pictures, rumah produksi yang membuat film Benyamin Biang Kerok versi baru, akhirnya buka suara tentang kisruh hak cipta film tersebut. Melalui konsultan hukumnya, Lydia Wongso, Falcon Pictures mengaku sudah membeli hak cipta Benyamin Biang Kerok. Bahkan, telah mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HaKI). Namun, Falcon Pictures belum mau membuka secara rinci pada siapa mereka membeli hak cipta film Benyamin Biang Kerok.

4.     Hasil dari Kasus
       
     Konflik kepemilikan hak cipta atas film Benyamin Biang Kerok dan Biang Kerok Beruntung belum berakhir bahagia bagi Syamsul Fuad selaku pihak penggugat. Dalam sidang putusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, gugatan Syamsul terhadap Falcon dan Max Pictures ditolak Majelis Hakim. Alasannya, hakim menilai bahwa gugatan Syamsul seharusnya melibatkan satu pihak lagi sebagai tergugat, yaitu PT Layar Cipta Karyamas (LCK). LCK adalah perusahaan yang menjual "hak atas kedua film" tersebut kepada Falcon dan Max.
        "Majelis hakim berpendapat tidak bisa menerima gugatan pemohon. Demikian keputusan yang bisa kami ambil," kata Hakim Ketua Bambang Edhy Supriyanto dalam persidangan, Rabu,  29 Agustus 2018. "Bahwa kami menganggap gugatan tidak tepat karena tidak dilibatkannya pihak pertama (LCK). Kami belum menginjak pokok materinya, tetapi karena pihak tergugat mendapatkan materi film dan segalanya dari PT Layar Cipta, mestinya itu juga dilibatkan," lanjutnya.(Source : https://entertainment.kompas.com/read/2018/08/29/170741210/hakim-tolak-gugatan-penulis-cerita-asli-benyamin-biang-kerok.)

5.Video Pelanggaran


Source(https://www.youtube.com/watch?v=uVfjdyUiGA0)