Nama Kelompok : - Muhammad Thariq Syarafi
- Naufal Alfanani
- Rifky Maulana
- Rifqy Adli Damhuri
Matkul : Legal
Aspek Produk Te. Informasi
Dosen
: Dewi Anggraini Puspa
Hapsari
Rangkuman
Kasus Pelanggaran Haki Film Benjamin Biang Kerok
1. Awal Perkara Pelanggaran :
Awal tahun 2018
ini, perfilman Indonesia diwarnai oleh kisruh masalah hak cipta film Benyamin
Biang Kerok versi terbaru yang tayang pada 1 Maret 2018 lalu. Syamsul Fuad,
penulis naskah asli film Benyamin Biang Kerok (1972), menuding dua rumah
produksi dan dua produser film Benyamin versi baru telah melanggar hak cipta.
Syamsul juga menuntut royalti.
“Saya merasa mereka udah
beli filmnya. Saya enggak jelas, apakah sudah termasuk ini-itu segala macam,
termasuk judul. Itu saya pikir, udah salah mereka,” kata Syamsul Fuad, penulis
naskah asli film Benyamin Biang Kerok yang dirilis pada
1972.
“Hak cipta tetap mesti ke
saya, bukan masalah karakter almarhum Benyamin [Sueb], tapi masalah judul Benyamin
Biang Kerok itu adalah ciptaan saya,” ujarnya lagi.
Asumsi menemui Syamsul di
kantor Pos Kota di bilangan Gajah Mada, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.
Pria berusia 83 tahun itu sehari-hari bekerja di Harian Pos Kota. Melalui media
cetak itu pula lah, ia pertama kali membaca kabar bahwa filmnya difilmkan
kembali oleh rumah produksi Max Pictures dan Falcon Pictures.
“Saya kagetnya justru
setelah dimuat di Pos Kota bahwa cerita saya, [Benyamin] Biang
Kerok, difilmkan sama mereka, dan sudah selesai [produksi],” katanya.
Akhirnya ia memberikan
pernyataan melalui sebuah tulisan di Pos Kota. Baru kemudian pihak Max Pictures
atas utusan Falcon menghubunginya.
Ialah Ody Mulya, produser
film Benyamin Biang Kerok versi remake yang
menghubungi Syamsul.
Syamsul pun membawa masalah
ini ke ranah hukum. Ia menagih haknya sebagai pembuat naskah dan judul awal
yang ia ciptakan pada 1972 silam. Ia pun menuntut ganti rugi kepada Falcon
Pictures dan Max Pictures sebesar Rp11 miliar dan royalti Rp1.000 per
tiket bioskop.
Hal itu dilakukan Syamsul
karena dua rumah produksi itu lebih memilih untuk bayar royalti ke pada
keluarga almarhum Benyamin Sueb, sang pemeran film asli Benyamin Biang
Kerok, dibanding membayar royalti pada dirinya yang merupakan pembuat
judul berserta naskah.
2.
Pelanggaran Yang Dilakukan :
Diduga 2 rumah produksi,Max
Pictures dan Falcon Pictures melakukan pelanggaran hak cipta karena tidak
terlebih dulu meminta izin pada pembuat judul Benyamin Biang Kerok yaitu Syamsul Fuad.
3.
Kronologi Kasus Pelanggaran
- 5
Maret 2018, Hak Cipta
Benyamin Biang Kerok Digugat
Syamsul Fuad melalui tim kuasa hukumnya
mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Falcon Pictures
dan Max Pictures. Tak hanya itu, bos Falcon Pictures, HB Naveen, dan produser
film tersebut Ody Mulya Hidayat juga ikut menjadi pihak tergugat. Dalam
gugatannya, Syamsul menuding empat tergugat itu telah melakukan pelanggaran hak
cipta atas cerita Benyamin Biang Kerok dan Biang Kerok Beruntung yang ia tulis
pada 1972. Penulis berusia 81 tahun ini juga menuntut ganti rugi materiil
sebesar Rp 1 miliar untuk harga penjualan hak cipta film Benyamin Biang Kerok
yang tayang 1 Maret 2018 lalu. Selain itu, Syamsul meminta royalti penjualan
tiket film tersebut senilai Rp 1.000 per tiket.
- 22
Maret 2018, Sidang
Perdana Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Benyamin Biang Kerok
Sidang gugatan hak cipta yang diajukan penulis
Syamsul Fuad terhadap rumah produksi dan produser film Benyamin Biang Kerok ke
PN Jakarta Pusat digelar perdana pada 22 Maret. Namun, sidang ditunda hingga
dua pekan ke depan tepatnya pada 5 April 2018, lantaran para tergugat tak
hadir. Ketika itu, Kepala Humas Pengadilan Negeri, Niaga, Tipikor, HAM Jakarta
Pusat Jamaludin Samosir mengatakan bahwa tak ada informasi yang jelas dari
pihak tergugat mengenai alasan mangkirnya.
-
23
Maret 2018, Max
Pictures Menggugat Balik
Diam-diam, sehari setelah sidang pertama dari
gugatan Syamsul, pihak Max Pictures lewat kuasa hukumnya RM Bagiono melayangkan
gugatan balik ke PN Jakarta Pusat. Dari laman resmi PN Jakarta Pusat, perkara
bernomor 175/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst itu diketahui didaftarkan pada 23 Maret
2018. Salah satu rumah produksi yang membuat film Benyamin Biang Kerok versi
baru itu menggugat balik Syamsul dan menuntut ganti rugi senilai Rp 50 miliar,
dengan rincian kerugian materiil sebesar Rp 35 miliar dan immaterial Rp 15
miliar. Dalam materi gugatannya tercantum bahwa Max Pictures mengaku sudah
memiliki izin dari Yayasan Benyamin Suaeb tertanggal 29 September 2016 untuk
memproduksi film Benyamin Biang Kerok dengan cerita baru. Karena itu, pihak Max
Pictures merasa memiliki hak yang sah secara hukum atas film tersebut.
-
5
April 2018, Sidang
Lanjutan Ditunda karena Masalah Surat Kuasa
Sidang kedua kasus dugaan pelanggaran hak cipta
film Benyamin Biang Kerok yang digelar di Pengadilan Negeri (PN)
Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018), ditunda lagi. Kuasa hukum pihak tergugat, Atep
Koswara, menjelaskan bahwa pihaknya meminta waktu kepada majelis hakim untuk
membenahi dokumen surat kuasa mereka. Sidang yang ditunda hingga dua kali itu
membuat Syamsul Fuad merasa diremehkan oleh rumah produksi dan produser yang
membuat versi baru dari film tersebut. Ia menilai gugatannya disepelekan.
-
17
April 2018, Syamsul
Fuad Dituduh Pengaruhi Jumlah Penonton Benyamin Biang Kerok
Syamsul Fuad mengatakan bahwa ia dituduh
sebagai penyebab film Benyamin Biang Kerok (2018) tidak mencapai
target enam juta penonton. Kompas.com juga menerima copy berkas
gugatan yang dilayangkan penggugat Max Pictures kepada Syamsul sebagai
tergugat. Pada poin 10 berkas gugatan itu tertulis: Bahwa dikarenakan perbuatan
yang dilakukan oleh Tergugat tersebut. Penggugat mengalami kerugian dengan
asumsi dan perhitungan sebagai berikut; Penggugat seharusnya mendapat penonton
6 (enam) juta penonton, tetapi kenyataannya hanya 600.000 (enam ratus ribu)
penonton sehingga kerugian materiil yang timbul sebesar kurang lebih Rp
35.000.000.000 dan kerugian immaterial sebesar Rp 15.000.000.000.
-
19
April 2018, Jawaban
dari Tergugat
Tim kuasa hukum rumah produksi film Benyamin
Biang Kerok (2018), Falcon Pictures dan Max Pictures, menyampaikan dua bukti
sebagai tanggapan atas gugatan Syamsul Fuad. Atep Koswara, kuasa hukum dua
rumah produksi itu, menyerahkan dokumen bukti tersebut kepada majelis hakim di
ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2018) siang. Ditemui
terpisah, kuasa hukum Syamsul, Bakhtiar Yusuf, mengungkap tanggapan dari tim
kuasa hukum para tergugat itu berupa bukti surat perjanjian pengalihan atau
jual beli hak cipta film tersebut.
-
20
April 2018, Falcon
Pictures Angkat
Falcon Pictures, rumah produksi yang membuat
film Benyamin Biang Kerok versi baru, akhirnya buka suara tentang kisruh hak
cipta film tersebut. Melalui konsultan hukumnya, Lydia Wongso, Falcon Pictures
mengaku sudah membeli hak cipta Benyamin Biang Kerok. Bahkan, telah
mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HaKI). Namun,
Falcon Pictures belum mau membuka secara rinci pada siapa mereka membeli hak
cipta film Benyamin Biang Kerok.
4.
Hasil
dari Kasus
Konflik kepemilikan hak cipta atas film Benyamin
Biang Kerok dan Biang Kerok Beruntung belum berakhir
bahagia bagi Syamsul Fuad selaku pihak penggugat. Dalam sidang putusan di
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, gugatan Syamsul terhadap Falcon dan Max
Pictures ditolak Majelis Hakim. Alasannya, hakim menilai bahwa gugatan Syamsul
seharusnya melibatkan satu pihak lagi sebagai tergugat, yaitu PT Layar Cipta
Karyamas (LCK). LCK adalah perusahaan yang menjual "hak atas kedua
film" tersebut kepada Falcon dan Max.
"Majelis hakim berpendapat tidak
bisa menerima gugatan pemohon. Demikian keputusan yang bisa kami ambil,"
kata Hakim Ketua Bambang Edhy Supriyanto dalam persidangan, Rabu, 29 Agustus 2018. "Bahwa kami menganggap
gugatan tidak tepat karena tidak dilibatkannya pihak pertama (LCK). Kami belum
menginjak pokok materinya, tetapi karena pihak tergugat mendapatkan materi film
dan segalanya dari PT Layar Cipta, mestinya itu juga dilibatkan,"
lanjutnya.(Source : https://entertainment.kompas.com/read/2018/08/29/170741210/hakim-tolak-gugatan-penulis-cerita-asli-benyamin-biang-kerok.)
5.Video Pelanggaran
Source(https://www.youtube.com/watch?v=uVfjdyUiGA0)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar