Rabu, 20 Maret 2019

Kasus Pelanggaran Haki Film Benjamin Biang Kerok


Nama Kelompok : - Muhammad Thariq Syarafi
                               - Naufal Alfanani
                               - Rifky Maulana
                               - Rifqy Adli Damhuri
Matkul                 : Legal Aspek Produk Te. Informasi
Dosen                  : Dewi Anggraini Puspa Hapsari






Rangkuman Kasus Pelanggaran Haki Film Benjamin Biang Kerok



1.   Awal Perkara Pelanggaran :

Awal tahun 2018 ini, perfilman Indonesia diwarnai oleh kisruh masalah hak cipta film Benyamin Biang Kerok versi terbaru yang tayang pada 1 Maret 2018 lalu. Syamsul Fuad, penulis naskah asli film Benyamin Biang Kerok (1972), menuding dua rumah produksi dan dua produser film Benyamin versi baru telah melanggar hak cipta. Syamsul juga menuntut royalti.

“Saya merasa mereka udah beli filmnya. Saya enggak jelas, apakah sudah termasuk ini-itu segala macam, termasuk judul. Itu saya pikir, udah salah mereka,” kata Syamsul Fuad, penulis naskah asli film Benyamin Biang Kerok yang dirilis pada 1972.

“Hak cipta tetap mesti ke saya, bukan masalah karakter almarhum Benyamin [Sueb], tapi masalah judul Benyamin Biang Kerok itu adalah ciptaan saya,” ujarnya lagi.

Asumsi menemui Syamsul di kantor Pos Kota di bilangan Gajah Mada, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. Pria berusia 83 tahun itu sehari-hari bekerja di Harian Pos Kota. Melalui media cetak itu pula lah, ia pertama kali membaca kabar bahwa filmnya difilmkan kembali oleh rumah produksi Max Pictures dan Falcon Pictures.

“Saya kagetnya justru setelah dimuat di Pos Kota bahwa cerita saya, [Benyamin] Biang Kerok, difilmkan sama mereka, dan sudah selesai [produksi],” katanya.

Akhirnya ia memberikan pernyataan melalui sebuah tulisan di Pos Kota. Baru kemudian pihak Max Pictures atas utusan Falcon menghubunginya.

Ialah Ody Mulya, produser film Benyamin Biang Kerok versi remake yang menghubungi Syamsul.

Syamsul pun membawa masalah ini ke ranah hukum. Ia menagih haknya sebagai pembuat naskah dan judul awal yang ia ciptakan pada 1972 silam. Ia pun menuntut ganti rugi kepada Falcon Pictures dan Max Pictures sebesar Rp11 miliar dan royalti Rp1.000 per tiket bioskop.

Hal itu dilakukan Syamsul karena dua rumah produksi itu lebih memilih untuk bayar royalti ke pada keluarga almarhum Benyamin Sueb, sang pemeran film asli Benyamin Biang Kerok, dibanding membayar royalti pada dirinya yang merupakan pembuat judul berserta naskah.

2.     Pelanggaran Yang Dilakukan :
Diduga 2 rumah produksi,Max Pictures dan Falcon Pictures melakukan pelanggaran hak cipta karena tidak terlebih dulu meminta izin pada pembuat judul Benyamin Biang Kerok yaitu Syamsul Fuad.

3.     Kronologi Kasus Pelanggaran

-         5 Maret 2018, Hak Cipta Benyamin Biang Kerok Digugat

Syamsul Fuad melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Falcon Pictures dan Max Pictures. Tak hanya itu, bos Falcon Pictures, HB Naveen, dan produser film tersebut Ody Mulya Hidayat juga ikut menjadi pihak tergugat. Dalam gugatannya, Syamsul menuding empat tergugat itu telah melakukan pelanggaran hak cipta atas cerita Benyamin Biang Kerok dan Biang Kerok Beruntung yang ia tulis pada 1972. Penulis berusia 81 tahun ini juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 1 miliar untuk harga penjualan hak cipta film Benyamin Biang Kerok yang tayang 1 Maret 2018 lalu. Selain itu, Syamsul meminta royalti penjualan tiket film tersebut senilai Rp 1.000 per tiket.

-       22 Maret 2018, Sidang Perdana Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Benyamin Biang Kerok

Sidang gugatan hak cipta yang diajukan penulis Syamsul Fuad terhadap rumah produksi dan produser film Benyamin Biang Kerok ke PN Jakarta Pusat digelar perdana pada 22 Maret. Namun, sidang ditunda hingga dua pekan ke depan tepatnya pada 5 April 2018, lantaran para tergugat tak hadir. Ketika itu, Kepala Humas Pengadilan Negeri, Niaga, Tipikor, HAM Jakarta Pusat Jamaludin Samosir mengatakan bahwa tak ada informasi yang jelas dari pihak tergugat mengenai alasan mangkirnya.

-          23 Maret 2018, Max Pictures Menggugat Balik

Diam-diam, sehari setelah sidang pertama dari gugatan Syamsul, pihak Max Pictures lewat kuasa hukumnya RM Bagiono melayangkan gugatan balik ke PN Jakarta Pusat. Dari laman resmi PN Jakarta Pusat, perkara bernomor 175/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst itu diketahui didaftarkan pada 23 Maret 2018. Salah satu rumah produksi yang membuat film Benyamin Biang Kerok versi baru itu menggugat balik Syamsul dan menuntut ganti rugi senilai Rp 50 miliar, dengan rincian kerugian materiil sebesar Rp 35 miliar dan immaterial Rp 15 miliar. Dalam materi gugatannya tercantum bahwa Max Pictures mengaku sudah memiliki izin dari Yayasan Benyamin Suaeb tertanggal 29 September 2016 untuk memproduksi film Benyamin Biang Kerok dengan cerita baru. Karena itu, pihak Max Pictures merasa memiliki hak yang sah secara hukum atas film tersebut.

-          5 April 2018, Sidang Lanjutan Ditunda karena Masalah Surat Kuasa

Sidang kedua kasus dugaan pelanggaran hak cipta film Benyamin Biang Kerok yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018), ditunda lagi. Kuasa hukum pihak tergugat, Atep Koswara, menjelaskan bahwa pihaknya meminta waktu kepada majelis hakim untuk membenahi dokumen surat kuasa mereka. Sidang yang ditunda hingga dua kali itu membuat Syamsul Fuad merasa diremehkan oleh rumah produksi dan produser yang membuat versi baru dari film tersebut. Ia menilai gugatannya disepelekan.

-          17 April 2018, Syamsul Fuad Dituduh Pengaruhi Jumlah Penonton Benyamin Biang Kerok

Syamsul Fuad mengatakan bahwa ia dituduh sebagai penyebab film Benyamin Biang Kerok (2018) tidak mencapai target enam juta penonton. Kompas.com juga menerima copy berkas gugatan yang dilayangkan penggugat Max Pictures kepada Syamsul sebagai tergugat. Pada poin 10 berkas gugatan itu tertulis: Bahwa dikarenakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat tersebut. Penggugat mengalami kerugian dengan asumsi dan perhitungan sebagai berikut; Penggugat seharusnya mendapat penonton 6 (enam) juta penonton, tetapi kenyataannya hanya 600.000 (enam ratus ribu) penonton sehingga kerugian materiil yang timbul sebesar kurang lebih Rp 35.000.000.000 dan kerugian immaterial sebesar Rp 15.000.000.000.

-          19 April 2018, Jawaban dari Tergugat           

Tim kuasa hukum rumah produksi film Benyamin Biang Kerok (2018), Falcon Pictures dan Max Pictures, menyampaikan dua bukti sebagai tanggapan atas gugatan Syamsul Fuad. Atep Koswara, kuasa hukum dua rumah produksi itu, menyerahkan dokumen bukti tersebut kepada majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2018) siang. Ditemui terpisah, kuasa hukum Syamsul, Bakhtiar Yusuf, mengungkap tanggapan dari tim kuasa hukum para tergugat itu berupa bukti surat perjanjian pengalihan atau jual beli hak cipta film tersebut.

-          20 April 2018, Falcon Pictures Angkat

        Falcon Pictures, rumah produksi yang membuat film Benyamin Biang Kerok versi baru, akhirnya buka suara tentang kisruh hak cipta film tersebut. Melalui konsultan hukumnya, Lydia Wongso, Falcon Pictures mengaku sudah membeli hak cipta Benyamin Biang Kerok. Bahkan, telah mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HaKI). Namun, Falcon Pictures belum mau membuka secara rinci pada siapa mereka membeli hak cipta film Benyamin Biang Kerok.

4.     Hasil dari Kasus
       
     Konflik kepemilikan hak cipta atas film Benyamin Biang Kerok dan Biang Kerok Beruntung belum berakhir bahagia bagi Syamsul Fuad selaku pihak penggugat. Dalam sidang putusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, gugatan Syamsul terhadap Falcon dan Max Pictures ditolak Majelis Hakim. Alasannya, hakim menilai bahwa gugatan Syamsul seharusnya melibatkan satu pihak lagi sebagai tergugat, yaitu PT Layar Cipta Karyamas (LCK). LCK adalah perusahaan yang menjual "hak atas kedua film" tersebut kepada Falcon dan Max.
        "Majelis hakim berpendapat tidak bisa menerima gugatan pemohon. Demikian keputusan yang bisa kami ambil," kata Hakim Ketua Bambang Edhy Supriyanto dalam persidangan, Rabu,  29 Agustus 2018. "Bahwa kami menganggap gugatan tidak tepat karena tidak dilibatkannya pihak pertama (LCK). Kami belum menginjak pokok materinya, tetapi karena pihak tergugat mendapatkan materi film dan segalanya dari PT Layar Cipta, mestinya itu juga dilibatkan," lanjutnya.(Source : https://entertainment.kompas.com/read/2018/08/29/170741210/hakim-tolak-gugatan-penulis-cerita-asli-benyamin-biang-kerok.)

5.Video Pelanggaran


Source(https://www.youtube.com/watch?v=uVfjdyUiGA0)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar