Senin, 09 November 2020

Task 3_ Penjelasan dan Perbedaan tentang CV, DAN PT beserta contoh PT

 

PT PLN (Persero)


PT.PLN (Persero) sebuah Perusahaan milik Negara yang bergerak dalam bidang kelistrikan. Perusahaan ini merupakan satu-satunya perusahaan listrik milik pemerintah oleh sebab itu PT.PLN (Persero) mempunyai hak monopoli terhadap penjualan listrik di Indonesia.

Dengan adanya hak monopoli tersebut, maka PT.PLN (Persero) memiliki jumlah konsumen yang sangat banyak yang terdiri atas perumahan, gedung, perkantoran, gedung-gedung milik pemerintah serta industry. Begitu pula halnya dengan PT.PLN (Persero) Distribusi Jawa Barat dan Banten Area Pelayanan dan Jaringan Karawang. Jumlah konsumen PT. PLN(Persero) Distribusi Jawa Barat dan Banten Area Pelayanan dan Jaringan Karawang pada bulan September 2009 sebanyak 426.846 dengan jumlah pegawai 214 orang dan outsorching 640 orang.


Maksud dan Tujuan Perseroan

adalah untuk menyelenggarakan usaha penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum dalam jumlah dan mutu yang memadai serta memupuk keuntungan dan melaksanakan penugasan Pemerintah di bidang ketenagalistrikan dalam rangka menunjang pembangunan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.


Spesifikasi PT. PLN (Persero) :

Sesuai Undang-undang RI no. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan, rangkaian kegiatan perusahaan adalah :

1. Menjalankan usaha penyediaan tenaga listrik yang mencakup:

  1. Pembangkitan tenaga listrik
  2. Penyaluran tenaga listrik
  3. Distribusi tenaga listrik
  4. Perencanaan dan pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik
  5. Pengembangan penyediaan tenaga listrik
  6. Penjualan tenaga listrik.

2. Menjalankan usaha penunjang listrik yang mencakup :

  1. Konsultasi ketenagalistrikan
  2. Pembangunan dan pemasangan peralatan ketenagalistrikan
  3. Pemeriksaan dan pengujian peralatan ketenagalistrikan
  4. Pengoperasian dan pemeliharaan peralatan ketenagalistrikan
  5. Laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaatan tenaga listrik
  6. Sertifikasi peralatan dan pemanfaatan tenaga listrik
  7. Sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan.

3. Kegiatan-kegiatan lainnya mencakup :

  1. Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber energi lainnya untuk tenaga listrik
  2. Jasa operasi dan pengaturan (dispatcher) pada pembangkitan, penyaluran, distribusi dan retail tenaga listrik
  3. Industri perangkat keras, lunak dan lainnya di bidang ketenagalistrikan
  4. Kerja sama dengan pihak lain atau badan penyelenggara bidang ketenagalistrikan di bidang pembangunan, operasional, telekomunikasi dan informasi terkait dengan ketenagalistrikan
  5. Usaha jasa ketenagalistrikan.

 

- PERSEROAN TERBATAS (PT)

Perseroan terbatas (PT) adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan.

Syarat umum pendirian perseroan terbatas (PT) adalah:

  1.  Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
  2. Copy KK penanggung jawab / Direktur
  3. Nomor NPWP Penanggung jawab
  4. Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
  5. Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
  6. Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
  7. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
  8. Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
  9. Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
  10. Siap di survey.

Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:

  1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
  2. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
  3. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
  4. Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
  5. Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
  6. Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
  7. Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA.


- Perbandingan CV dan  PT


Daftar pustaka : 

-http://lelyumiasih.blogspot.com/2014/11/syarat-syarat-membuat-pt-cv-koperasi.html

-https://web.pln.co.id/tentang-kami/profil-perusahaan

-http://cynthia-desriani.blogspot.com/2011/08/makalah-pengorganisasian-ptplnpersero.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar