PT PLN (Persero)
PT.PLN (Persero) sebuah Perusahaan milik Negara yang
bergerak dalam bidang kelistrikan. Perusahaan ini merupakan satu-satunya
perusahaan listrik milik pemerintah oleh sebab itu PT.PLN (Persero) mempunyai
hak monopoli terhadap penjualan listrik di Indonesia.
Dengan adanya hak monopoli tersebut, maka PT.PLN
(Persero) memiliki jumlah konsumen yang sangat banyak yang terdiri atas
perumahan, gedung, perkantoran, gedung-gedung milik pemerintah serta industry.
Begitu pula halnya dengan PT.PLN (Persero) Distribusi Jawa Barat dan Banten
Area Pelayanan dan Jaringan Karawang. Jumlah konsumen PT. PLN(Persero)
Distribusi Jawa Barat dan Banten Area Pelayanan dan Jaringan Karawang pada
bulan September 2009 sebanyak 426.846 dengan jumlah pegawai 214 orang dan
outsorching 640 orang.
Maksud dan Tujuan Perseroan
adalah untuk menyelenggarakan usaha penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum dalam jumlah dan mutu yang memadai serta memupuk keuntungan dan melaksanakan penugasan Pemerintah di bidang ketenagalistrikan dalam rangka menunjang pembangunan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
Spesifikasi PT. PLN (Persero) :
Sesuai Undang-undang RI no. 30 Tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan dan berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan, rangkaian kegiatan
perusahaan adalah :
1. Menjalankan usaha penyediaan tenaga listrik yang
mencakup:
- Pembangkitan
tenaga listrik
- Penyaluran tenaga
listrik
- Distribusi tenaga
listrik
- Perencanaan dan
pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik
- Pengembangan
penyediaan tenaga listrik
- Penjualan tenaga
listrik.
2. Menjalankan usaha penunjang listrik yang mencakup :
- Konsultasi
ketenagalistrikan
- Pembangunan dan
pemasangan peralatan ketenagalistrikan
- Pemeriksaan dan
pengujian peralatan ketenagalistrikan
- Pengoperasian dan pemeliharaan
peralatan ketenagalistrikan
- Laboratorium
pengujian peralatan dan pemanfaatan tenaga listrik
- Sertifikasi
peralatan dan pemanfaatan tenaga listrik
- Sertifikasi
kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan.
3. Kegiatan-kegiatan lainnya mencakup :
- Pengelolaan dan
pemanfaatan sumber daya alam dan sumber energi lainnya untuk tenaga listrik
- Jasa operasi dan
pengaturan (dispatcher) pada pembangkitan, penyaluran, distribusi dan retail
tenaga listrik
- Industri perangkat
keras, lunak dan lainnya di bidang ketenagalistrikan
- Kerja sama dengan
pihak lain atau badan penyelenggara bidang ketenagalistrikan di bidang
pembangunan, operasional, telekomunikasi dan informasi terkait dengan
ketenagalistrikan
- Usaha jasa
ketenagalistrikan.
- PERSEROAN TERBATAS (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah organisasi bisnis yang
memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung
jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau
perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus
memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal
untuk menjadi pimpinan.
Syarat umum pendirian perseroan terbatas (PT) adalah:
- Copy KTP para
pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
- Copy KK penanggung
jawab / Direktur
- Nomor NPWP
Penanggung jawab
- Pas photo
penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
- Copy PBB tahun
terakhir sesuai domisili perusahaan
- Copy Surat
Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat Keterangan
Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
- Surat Keterangan
RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan
perumahan) khusus luar jakarta
- Kantor berada di
Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
- Siap di survey.
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No.
40/2007 adalah sebagai berikut:
- Pendiri minimal 2
orang atau lebih (ps. 7(1))
- Akta Notaris yang
berbahasa Indonesia
- Setiap pendiri
harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2
& ayat 3)
- Akta pendirian
harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
- Modal dasar minimal
Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
- Minimal 1 orang
direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
- Pemegang saham
harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT.
PMA.
- Perbandingan CV dan PT
Daftar pustaka :
-http://lelyumiasih.blogspot.com/2014/11/syarat-syarat-membuat-pt-cv-koperasi.html
-https://web.pln.co.id/tentang-kami/profil-perusahaan
-http://cynthia-desriani.blogspot.com/2011/08/makalah-pengorganisasian-ptplnpersero.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar